Kasus Retribusi Pasar Berau, Kejari Tetapkan Seorang ASN Sebagai Tersangka
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali mengungkap kasus dugaan korupsi terkait
pemungutan retribusi pasar. Kali ini melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara
(ASN) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) berinisial
SS (44).
Kerugian negara akibat tindak
pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh SS ini mencapai Rp 583.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Hari Wibowo, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahadian Arif
Wibowo, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi retribusi
pasar telah mengarah pada penetapan tersangka SS.
"SS diduga terlibat dalam
skema korupsi bersama tersangka sebelumnya, EAY (43), yang bekerja sebagai juru
pungut di UPT PSAD," ucap Hari Wibowo, Kamis malam (14/04/2024) .
Penyidikan ini melibatkan 34 saksi
dan 2 ahli, serta penyitaan sekitar 30 dokumen sebagai bukti tambahan. Dari
hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindak pidana korupsi ini menimbulkan
kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 583.000.000.
Sementara Kepala Sub Seksi
Penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Erwin Adiabakti, menegaskan bahwa
tersangka yang baru ditetapkan memiliki kapasitas sebagai pembantu bendahara
penerima.
Tersangka ini, seorang Pegawai Negeri
Sipil (PNS) atau ASN, juga merupakan atasan langsung dari tersangka sebelumnya,
yaitu EAY. Menurut Erwin, berdasarkan hasil penyidikan, SS terlibat dalam
tindak pidana korupsi yang sama dengan EAY sejak tahun 2016 hingga 2023.
Proses penyidikan masih berlanjut,
dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Erwin menyatakan bahwa SS seharusnya
mengetahui atau setidaknya membiarkan EAY melakukan tindak pidana korupsi
tersebut. Dua tersangka telah ditetapkan dalam penyelidikan ini.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkasnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, SS
ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. (Sep/Nad)